Bagian lain fenomena di bulan puasa…
Bulan ramadhan merupakan bulan beribu anugerah yang tentunya begitu dinanti. Sadar maupun tidak, anugerah tersebut mampu kita tangkap melalui fenomena ekonomi ditengah-tengah masyarakat. Fenomena ekonomi sederhana yang nantinya memberikan multiplier effect kapada setiap cluster masyarakat.
Sebagai contoh, di bulan ini terjadi peningkatan besar-besaran daya beli masyarakat. Sederhananya dibulan ini pendapatan masyarakat informal naik pesat yang diperoleh dari penghasilan berdagang, dilain sisi masyarakat informal lain seperti tukang memperoleh banyak peningkatan income karena tidak sedikit permintaan perbaikan rumah. Nah, apabila ditarik lebih dalam banyaknya permintaan tersebut ternyata diakibatkan oleh naik nya pendapatan dari masyarakat disektor formal.
Peningkatan pendapatan masyarakat sector formal dapat terlihat dari peningkatan omset pendapatan perusahaan tempat mereka bekerja. Dimana dengan peningkatan omset penjualan tersebut, perusahaan meningkatkan remunerasi kepada karyawannya.
Contoh fenomena sederhana tersebut seperti yang digambarkan pada grafik dibawah ini;
Seimbangkan Hidup Saya…
Tiba-tiba langkah saya sejenak terhenti, selepas sholat maghrib di Masjid (sesuatu yang tidak rutin saya lakukan). Bertemu dengan kawan lama atau bisa juga dibilang sebagai senior diskusi kampus. Awalnya hanya berbincang sederhana, hingga pada akhirnya ada sesuatu percakapan yang kemudian membuat saya terpikir, terdiam untuk terbayang sejenak..
Syukur selalu terpanjat dari bibir setiap selesei ibadah. Syukur yang kupanjatkan kepada Penciptaku, Tuhanku.. hanya saja, keseimbangan pikiran tak membuat rasa syukur itu tulus terpanjat atau mungkin hanya mantra dibibir yang disampaikan tanpa sedikitpun penghayatan.
Sore tadi saya merasakan getaran tausiyah.. tiba-tiba tersentak sedikit untuk kembali bercermin, kembali meraba-raba diri bahwa selama ini saya tak sadar bahwa saya sedang berjalan didalam lorong yang gelap. Alih-alih mengejar sebatang lilin didepan sana.. padahal tak tahu, lilin itu justru membawa saya ketempat yang paling gelap.
Sadar akan kebesaran Sang Rohman dan Sang Rokhim.. sadar juga selama ini jiwaku berdahaga akan percikan kebesaran itu.
Beribu kali aku mencoba memfokuskan diri, memajamkan mata ketika beribadah, menunduk paksa ketika mendengar lafal doa ketika berjamah. Menerawang ke atas ketika tangan ini berdekap sholat, mencari mana sosok yang akan saya ajak diskusi, yang saya ajak berkeluh kesah, dan yang saya ajak bercerita kesana kesini tentang pengalaman saya hari ini. Sayang, saya belum mampu merasakan kehadirannya.
Sore tadi sedikitnya membawa satu titik sadaran. Kemudian selepas magrib tadi jauh merasakan getaran syahdu. Saya tidak tahu apakah suatu kebetulan, topik yang saya dengar kala sore tadi akan terulang kembali, bahkan alur cerita bertemu dengan teman selepas sholat dimasjid sama dengan contoh kejadian yang diceritakan dalam topik sore tadi.. subhanallah..
Singkat cerita..
Banyak hal yang dapat dijadikan hikmah.. dijadikan cara untuk kembali menunduk, tersentak sadar, kembali menetaskan air mata.. untuk mengingat fitrah kita.. apa makna hidup kita.. dan dari siapa, pada siapa, sumber semua ini berasal..sumber yang melengkapi kebutuhan saya.. dan tausiyah sore ini serta perbincangan selepas magrib tadi menjadi hikmah buat saya.
Kebutuhan lahir saya yang tak pernah kurang tiap harinya. Bahkan segala kebesaran yang tak habis-habisnya memanjakan dan melenakan diri dalam arogansi keberhasilan.. rasa-rasanya sungguh malu bila diingat untuk diceritakan.
Namun ada keganjilan yang kenapa baru saat-saat ini saya rasakan, keganjilan yang amat sangat mengganggu keseimbangan hidup saya.. membuat suatu anomali, yang saya tidak pernah terpikir apa sebabnya.. anomali tersebut begitu terasa puluhan derajat, hingga rasanya begitu menyiksa..
Saya orang akuntansi.. yang cukup naïf dengan makna ‘balances’ sehingga cukup terganggu dan terusik apabila rasa im,’-‘ yang menderu saya..
Hingga pada akhirnya.. pada selapas sore yang cukup cerah ditengah pancaroba kehidupan, membuat saya kembali terdiam lama.. kembali bermunahajat pada illahiku.. bertanya dengan sedikit beretorika;
“Tuhan.. sedianya beribu anugerah engku berikan kepada saya.. tak lepas bibir ini lupa akan mengucapkan syukur atas anugerah engkau.. tak kurang sedikitpun kehidupan layak yang saya jalani sekarang.. tapi kenapa ya Robb…?! saya sudah tidak pernah merasakan getaran kalbu ketika nama engkau disebut.. saya tak pernah merasakan kenikmatan ketika lima kali sehari saya bertamu ke tempatMu..
Apakah dosa saya telah membuat pantai disamudra luasMu.. apakah dosa saya benar-benar membuat hijab antara Kau dan aku..
Ya tuhan… dikala engkau begitu jauh.. saya merasa kesepian.. dikala engkau jauh… saya merasa kacau.. saya merasa gelap mata.. saya merasa sendirian.. saya mulai tersesat..
Tapi saya tidak punya peta untuk mendekat ke arahMu..
Ya Rabb.. apakah dahaga Rokhim jiwa ini kau tinggalkan begitu saja.. dahaga dasar iklas untuk berjalan ke arahMu.. ya Rabb… hati dan jiwa ini begitu gersang.. ya Rabb.. ya Rabb.. ”
Tak terasa mata saya mulai berkaca-kaca..
“saya hanya minta seimbangkan hidup saya ya Rabb”..
Hidup untuk meraih dunia dan meraih AkhiratMu..
POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi, LKPP tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua BPK di sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan masih banyaknya catatan dalam penyelenggaraan Negara terutama penyelenggaraan fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaraan kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefesiensinan dan keefektifan lembaga Negara dalam melaksanaan deskripsi tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahaan yang dalam hal ini adalah pegaruh penggunaan dan administrasi aset negara.
Fakta berikutnya, yang menjadi perhatian public sekarang, adalah kesimpangsiuran pelaksaan wewenang masing-masing lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU no 15 tahun 2006, dan selanjutnya BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres no 103 tahun 2001 mengenai Lembaga Negara Non Departemen.
Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja KPK. Saat ini, atas wacana diatas, public mempertanyakan mengenai kewenangan melakukan Pemerikasaan, bagaimana mungkin terjadi kesimpangsiuran bahkan overlap pelaksanaan wewenang terjadi? Hal ini yang harus kita sorot bersama, mengingat keberhasilan pelaksanaan pemerintahaan sangat terkait dengan keberhasilan masing-masing lembaga Negara malaksanakan deskripsi tugasnya masing-masing yang tentunya dengan tujuan menunjang pelaksanaan pemerintahaan agar lebih baik.
- Initisari Keppres no 103 tahun 2001
Keputusan Presiden No 103 tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Pasal 1 Keppres diatas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari presiden dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian dalam pasal 3 (sesui Perpres 11/2005), yang termasuk LPND diantaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN dst.
Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan disini juga dapat diartikan presiden telah memberikan persetujuan atas usulan pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan.
Namun yang menjadi catatan disini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya. Berdasarkan Keppres ini pasal 52 BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai tugas BPKP adalah mencakup pengawasan baik pengawasan keuangan pelaksanaan pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu dimana ranah pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan? Hal tersebut dijelaskan dalam PP no 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sektoral
- kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
- kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Jadi ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan umum Negara terlepas dari berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk kedalam lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas lembaga-lembaga tersebut.
Kemudian Fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berdasarkan UU No 15 tahun 2006 ada pada Badan Pemeriksaan Keuangan.
- Intisari UU no 15 tahun 2006
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (pasal 1)
Berdasarkan pasal 6, BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian, berdasarkan Pasal 7, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian jelas bahwa fungsi pemeriksaan terhadap entitas/lembaga-lembaga Negara ada pada tugas dan kewenangan BPK. Salah satunya adalah fungsi pemeriksaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2002, dimana sejarah pembentukan komisi tersebut disebabkan karena lembaga yang sebelumnya menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan pasal 3 UU diatas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Dengan mengetahui landasan hukum pembentukan masing-masing lembaga Negara diatas, tentunya kita dapat menyimpulkan polemik kesimpangsiuran pelaksanaan wewenang antara BPK dan BPKP dalam kaitannya dengan usulan melakukan pemeriksaan kepada KPK. Hal ini harus segera diluruskan, karena menyangkut complience terhadap UU dan menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang Aparatur Negara dalam ikut mendukung pelaksanaan pemerintahan. Apabila dibiarkan berlarut-larut public akan menilai adanya ketidakjelasan deskripsi tugas lembaga Negara yang mencerminakan ketidakefisiensian dan ketidakefektifan pelaksanaan pemerintahan.
Poverty di Indonesia
Poverty..??
Poverty , secara harviah berdasarkan Word Bank Institute 2005, merupakan hilangnya kesejahteraan pada suatu individu atau kumpulan individu (deprivation in well being). Dalam artian, suatu keadaan yang menggambarkan ketiadaan kemampuan untuk memilki suatu komoditas. Dimana, kesejahteraan menggambarkan terpenuhi suatu kebutuhan terutama kebutuhan primer bagi suatu individu. Sedangkan poverty menggambarkan bahwa kondisi tersebut terhambat dikarenakan kurangnya kemampuan, dalam artian income, untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sangat menarik untuk memahami konteks poverty, terutama bagi kalangan mahasiswa sebagai akademisi, dengan alasan bahwa poverty masih merupakan keadaan yang menjadi focus besar pemerintah sampai sekarang ini . Hal tersebut dapat dilihat dari UU 25 tahun 2004 mengenai sistem perencanaan pembangunan, dimana prioritas yang dituangkan dalam RPJP, RPJM yang kemudian tertuang dalam RKP masih memprioritaskan poverty reduction. Bahkan berdasarkan Permendagri no 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun 2010 yang menjeskan RKP diatas menjadi dasar pembuatan RAPBN dan RAPBD untuk tahun 2010 serta dengan tegas menjelaskan pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat akan menjadi focus dan arah kebijakan pembangunan nasional dan penyusunan Anggaran tahun 2010.
Untuk memahami labih dalam konteks poverty dan implikasinya terhadap setiap kebijakan pemerintah, kita harus mengenai tiga pandangan utama terkait dengan adanya poverty itu sendiri. World bank Institue menjelaskan pandangan-pandangan tersebut antara lain bahwa property dicirikan oleh terbatasnya resources untuk memenuhi kebutuhan. Pengeluaran pemenuhan kebutuhan jauh lebih besar dibanding dengan sumber daya yang dimiliki. Pandangan kedua menjelaskan ketidakterjangkaunya pemenuhan fasilitas primer seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan kebebasan. Dan terakhir menjelaskan bahwa poverty membatasi akses keterlibatan dalam menjalankan roda ekonomi.
Akibat yang ditimbulkan oleh keadaan poverty ada dua, inequality dan vulnerability. Inequality terkait dengan distribusi pendapatan dan pengeluaran, sehingga poverty menyebabkan ketimpangan antara pendapatan dan pengeluaran individu di berbagai daerah. Sedangkan vulnerability suatu keadaan shock yang tekait dengan poverty yang terjadi.
(bulan-bulan ini RKP akan segera dibahas dan disetujui.. dan masalah poverty masih menjadi primary concern oleh pemerintah, nah mudah-mudahan kita bisa sedikit belajar melihat focus pemerintah setahun kedepan.. terlepas dari politik kanan politi kiri yang sekarang berjalan)
terimakasih…
hem… thx for everyting… for every opportunity..
dunia begitu luas.. tantangan hidup begitu besar.. dibarengi dengan kesempatan besar yang terselubung.. teringat sedikit slentingan
” bahwa pelajaran paling berharga dan berpengaruh dalam hidup kita adalah pelajaran hidup, pelajaran yang hanya kita temui di universitas kehidupan”
seperti tahap perkembangan dalam kehidupan manusia, dari mulai mampu berfikir yang paling sederhana, berfikir sederhana, berfikir luar, dan diatas luas..
seperti halnya ranah pendidikan dari dasar dampai tingkat atas.. dan sekarang lepas di universitas menuju ke universitas sesungguhnya, yakni universitas kehidupan..
tahap pembelajaran tidak akan pernah sempurna apabila tidak dibarengi dengan tahap pengalaman.. ibarat mangasah pisau setajam apapun, tak terlihat bila tak pernah digunakan untuk merajang…
sekelilingku sudah mulai tua.. tanda aku sudah bukan anak dan remaja lagi.. sekelilingku begitu hebat tanda aku masih begitu polos dan sederhana.. ternyata keadaan itu membawaku kedalam kotak tanggungjawab.
ibarat saat ini sedang melalui anak tangga.. meratapi sejauh apa aku naik, dan berfikir sampai kapan aku naik.. tapi yang pasti kehidupanku adalah masa depanku, diujung anak tangga itu…
terimakasih buat setiap kesempatan yang Kau berikan.. dan berikan kemudahan dalam setiap tapak anak tangga yang masih menjulang didepan mata yang akupun belum tau dimana ujungnya..

tergelitik “konsep pelayanan publik”
kompas 11/6/09, kolom opini.. ada judul mengenai “politik pelayanan publik”.. ditulis Robert Endi Jaweng.
intinya ada suatu preferensi ideologis yang dianut setiap rezim yang berkuasa dalam hal menyediakan model pelayanan publik terkait dengan seharusnya peran negara dan posisi warga negaranya. bagai yang menganut model affirmative state / welfare state, pelayanan publik merupakan hak dasar warga dan sudah menjadi tanggungjawab suatu negara untuk menyediakan pelayanan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.
sedangkan yang bermazab minimal state atau yang lebih kerennya neolib state/neoinstitusionalis state, pilihan moral menjalankan pelayanan publik ibarat penjaga malam, memastikan bahwa masyarakat teratur dan taat hukum. soal pemenuhan pelayanan publik, biarlah masayarakat memenuhinya sendiri.. ibarat pasar.. pasti adalah mekanisme minta dan tawar.. pasti ada juga tangan setan (invisible hand) yang menyediakan dan pastinya membawa ke titik imbang…
nah, ini yang mungkin malu dijawab oleh miranda, dan mbak Sri di rapat dengar DPR beberapa waktu lalu (mau ikut-ikutan nyebut mbak sri kayak bang aco’)
nah, bila di analisis dibidang sektor publik, pemenuhan pelayanan publik di Indonesia yang berkait dengan konsep desentralisasi yang begitu dibanggakan.. alih-alih untuk memangkas biaya dan menumbuhkan konsep efisien… tidak semua pemda ‘manut’ dalam menjalankan kebijakan pelayanan publik. maksudnya, Indonesia benar mengambil jalan tengah, seperti demokrasi pancasila yang dianutnya.. bukan terpimpim dan bukan liberal, tidak semua pemda seragam dalam menjalankan model pelayanan publik.. banyak diantaranya yang menjalankan konsep welfare state tapi tidak sedikit juga yang menjalankan konsep minimal state. cirinya sangat gampang untuk membedakanya… bila arah kebijakan pemda peka terhadap kebutuhan kredit mikro, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai pasti konsep pertama yang dianut, sebaliknya bila arahnya mulai ke pemfasilitasan investasi, deregulasi,reformasi perizinan.. pasti konsep no dua yang diambil..
jadi, sangat sangat salah klu kita mengeneralisasi satu konsep untuk keseluruhan wilayah (satu negara), karena riilnya yang terjadi seperti itu..
klu kita ingin lihat preferensi yang lain yang membuktikan konsep ideologis itu.. kita buka lap keu masing-masing pemda.. lihat seberapa besar anggaran mereka berfokus.. lihat seberapa besar belanja mereka terpusat..
itu klu hanya dilihat dari modelnya… klu dilihat dari designnya… pemenuhan kebijakan publik juga ada yang berorientasi pada teknokrasi dan politik…
tentunya pasti sudah banyak yang bisa menebak.. design kebijakan publik yang dianut secara nasional negara yang kita cintai ini…
huh… hanya mengabarkan, selanjutnya terserah anda..